Kupas News, Kota Bengkulu – Terkait program prioritas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bengkulu, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu gelar Rapat Dengar Pendapat, Jumat, (15/04).
Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi I, Bambang Hermanto di dampingi Sekretaris Komisi I Jaya Marta, Sasman Janilis dan Solihin Adnan.
Rapat digelar dalam rangka silaturahmi sekaligus mendengar keterangan dari Baznas terkait program prioritas Badan Amil Zakat Nasional Kota Bengkulu di Tahun 2022.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 03 Tahun 2014 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat pihak Baznas menyampaikan bahwa perlu adanya payung hukum untuk menjamin keberlangsungan tugas dan program Baznas agar tetap berlanjut dan independen tanpa intervensi.
Menanggapi itu, Komisi I Bambang Hermanto tetap meminta agar pelaksanaan dan pemanfaatan Baznas berkesinambungan. Hal tersebut dinilai dari penerima zakat yang lebih tepat sasarannya.
“Pembentukan peraturan daerah secepatnya akan di garap melalui Raperda tentang Aturan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat,” kata Bambang.
Senada Ketua Komisi I, Ketua Bapemperda Solihin Adnan juga menekankan agar pengelolaan dana zakat, infaq, dan shodaqoh memang harus tepat sasaran dan murni untuk kepentingan umat.
“Terkait besaran dana zakat yg akan disalurkan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Solihin. (Adv)