
kupasbengkulu.com – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, setelah vonis pengadilan, terbukti tidak mengedarkan atau memproduksi narkoba, dan hanya sebatas pengguna, maka berhak mengajukan untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi. Tetapi pada prakteknya, rehabilitasi bisa dilakukan jika ada ketersediaan anggaran. Hal ini dikemukakan Kepala Lapas Klas II B Arga Makmur, Agus Prakosa, Bc.Ip, SH, kepada kupasbengkulu.com.
“Memang sesuai dengan undang-undang narkotika, para pengguna bisa mengajukan rehabilitasi baik secara medis maupun sosial,” kata Agus Prakosa, Selasa (29/04/2014).
Menurut dia, rehabilitasi tidak harus dilakukan pada saat si pecandu terjerat hukum, karena si pengguna narkoba harus segera mendapatkan pertolongan melalui rehabilitasi.
“Rehabilitasi untuk pecandu narkoba saat ini memang belum berjalan sesuai dengan keinginan undang-undang. Dan bukannya ada ketimpangan antara pecandu narkoba dari keluarga miskin tidak mendapatkan hak untuk direhab. Bukan itu persoalannya. tetapi kembali kepada dana yang disediakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, tambah dia, perlu adanya perhatian dari lingkungan sekitar terutama keluarga sebagai lingkungan terdekat agar peka terhadap anggota keluarga mereka. Jika ada yang terkena kasus penyalahgunaan narkoba, segera bertindak dengan mulai mencari suatu lembaga rehabilitasi bagi para pecandu NAPZA.(jon)