Seluma, kupasbengkulu.com – Untuk kesekian kalinya kasus asusila terjadi di Kabupaten Seluma, kali ini dialami DJ (15) Warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil, Kabupaten Seluma menyambangi Mapolres Senin (28/12/2015) dengan melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan warga satu desa denganya yaitu DN (60).
Informasi didapat berdasarkan pengakuan pelaku dihadapan penyidik, dugaan pencabulan tersebut telah terjadi tiga kali, pertama di lumbung padi belakang rumah pelaku, kedua dirumah pelaku dan terakhir pada Kamis (24/12/2015) di ruang tamu rumah pelaku pada pukul 13.01 Wib.
Namun menurut korban pelaku tidak memasukan alat kelamin pelaku ke mahkota kehormatan korban hanya digosok-gosokkan saja, tidak tanggung-tanggung pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun.
“Tadi korban didampingi orang tuanya telah diperiksa, selanjutnya nanti kita akan memeriksa saksi berikut terlapor,guna pengembangan lebih lanjut,”Kata Kapolres Seluma AKBP Joko Sadono didampingi Kasat Reskrim Iptu Ferry Putra Samoedra.
Hingga berita ini diturunkan penyidik satreskrim Mapolres Seluma masih melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, atas perbuatan ini sesuai UU No. 23 TAHUN 2002 pasal 81,82 tentang perlindungan anak terlapor diancam dengan hukum maksimal 15 tahun penjara dan denda Maksimal Rp 300 Juta.(cee)