Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Jajaran Satreskrim Polres Bengkulu Utara kembali berhasil membekuk satu orang residivis curanmor, yakni Is (22) warga Kabupaten Bengkulu Tengah.
Data terhimpun, Is yang merupakan residivis ini berhasil dibekuk oleh Polres Bengkulu Utara saat tersangka tengah berada di Desa Raja Besi Kecamatan Pagar Jati Bengkulu Tengah.
Tersangka sebelumnya telah melakukan curanmor pada beberapa kali, bahkan tersangka telah keluar masuk bui selama dua kali. Yakni terlibat dalam kasus penganiayaan dan menjalani hukuman selama satu tahun 3 bulan, lalu setelah bebas, kembali melakukan tindakan kriminal. Sehingga ia kembali masuk bui dengan hukuman 1 tahun 4 bulan pada tahun 2013 dalam kasus curanmor.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP. Hendri H Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Hernanto membenarkan, telah menangkap satu orang residivis curanmor.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal Polres, maka residivis tersebut ditangkap di wilayah Pagar Jati berkat kerja sama dan koordinasi tim opsnal dengan polsek,” jelas kasat.
Dia menerangkan, tersangka merupakan residivis yang merupakan kelompok curanmor yang sering beroperasi di wilayah hukum Polres BU. Akibat perbuatannya ini, tersangka dikenakan Pasal 363 tentang curanmor dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun penjara.(jon)