kupasbengkulu.com – Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bengkulu, Drs. H. Tony Elfian, M.Si., mengungkapkan saat ini perda pajak dan retribusi pasar sedang dalam pengkajian Pemerintah Kota (Pemkot). Sebelumnya kelompok pedagang sudah membuat pengajuan tarif pajak dan retribusi yang disanggupi sebagai bahan pertimbangan pemerintah.
Berdasarkan surat yang dilayangkan ke Disperindag Kota Bengkulu, menurut hasil musyawarah yang dilakukan pedagang, tarif yang disepakati untuk diusulkan, antara lain: (lihat tabel)
“Usulan ini sedang dikaji oleh Pemkot mengingat perlunya konsultasi dan pertimbangan dari berbagai pihak terkait. Tarif yang diusulkan jauh dari yang telah tertulis dalam Perda nomor 7 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Hal ini tentunya akan berpengaruh juga pada PAD kita nantinya,” ujar Tony, Kamis (08/05/2014).
Disebutkan Tony, target PAD 2014 yang dihitung berdasarkan potensi pasar di Kota Bengkulu sekitar 6 miliar. Jika perda pajak dan retribusi pasar tersebut direvisi, tentunya target PAD tidak akan tercapai.
“Selama empat bulan ini memang PAD dari pasar bisa dikatakan vakum untuk sementara. Karena kita tidak bisa melakukan penarikan pajak dan retribusi selama belum ada ketetapannya. Pihak Pemkot masih akan mengkaji untuk mengatasi kekurangan PAD apabila tarif pajak dan retribusi ini diturunkan nantinya. Selain itu juga akan melibatkan instansi terkait, seperti divisi hukum, ekonomi, juga DPPKAD,” tambahnya.
Tidak hanya itu, menurut Tony, hal lain yang harus diperhatikan adalah kesesuaian antara ketetapan harga dan fasilitas yang didapat pedagang. Untuk menghindari kemungkinan pungli, pemerintah juga harus menentukan pembulatan harga.
“Kita harus kaji, sesuai atau tidak antara harga dengan fasilitasnya. Jangan sampai pedagang yang membayar pajak lebih mahal, fasilitasnya beda-beda tipis dengan yang bayar murah. Kita juga akan menentukan pembulatannya. Misal, usulan pedagang untuk pelataran Rp 1.250, apa mungkin akan dibayar persis seperti itu? Lebih baik kita bulatkan (genapkan) saja agar tidak pungli,” pungkasnya.
Sementara, belum ada kepastian waktu pengkajian pajak dan retribusi ini akan diselesaikan.
“Kita belum bisa mengatakan waktunya. Pemerintah mengupayakan secepat mungkin ini selesai,” tutupnya.(val)