Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Sebanyak 9.406 masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dari 10 kecamatan belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP.
Ini diketahui dari penelusuran pihak KPU, yang diungkapkan dalam rapat koordinasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kepada PPK se kabupaten, Kamis (20/10/2016), untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2017 mendatang.
“Bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP, maka dalam Pilkada mendatang tidak bisa menggunakan hak suaranya,” ungkap Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya.
Dari total 9.406 masyarakat Benteng, diketahui yang belum memiliki E-KTP ini antara lain di Kecamatan Bang Haji sebanyak 713 orang, Karang Tinggi 922 orang, Merigi Kelindang 661 orang, Merigi Sakti 729 orang, Pagar Jati 520 orang, Pematang Tiga 751orang, Pondok Kelapa 2.241 orang, Pondok Kubang 607 orang, Taba Penanjung 1.193 orang, dan Kecamatan Talang Empat 1069 orang.
Menurut Asmara, KPU Benteng akan segera berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat untuk validasi data. Jika memang masih banyak masyarakat yang belum memiliki E-KTP, maka KPU Benteng akan meminta pihak Dinas Dukcapil untuk segera mengambil langkah mengatasi hal ini.
“Kalau hal ini dibiarkan, maka banyak hak suara masyarakat yang tidak bisa digunakan untuk mencoblos Pilkada nantinya,” tutup Asmara. (adk)