Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHEADLINERidwan Mukti DIlaporkan ke KPK

Ridwan Mukti DIlaporkan ke KPK

Ketua PPRI, Abdul Aziz
Ketua PPRI, Abdul Aziz

kupasbengkulu.com – Calon Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan, Ridwan Mukti, dilaporkan forum Pemuda Peduli Rawas Ilir (PPRI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,1 miliar saat dirinya masih menjadi Bupati di daerah tersebut.

Ketua PPRI, Abdul Aziz, mengungkapkan keresahan ini dirasakan sejak tahun 2012 lalu karena ditemui tidak ada sedikit pun jalan di Rawas Ilir yang mendapat perbaikan. Padahal di sana terdapat lokasi perkebunan, batu bara, migas, dan pabrik CPO (Crude Palm Oil), yang notabene setiap harinya dilewati puluhan mobil pengangkut yang merusak bangunan jalan.

“Kami merasa kekayaan alam kami dikuras, tapi jalan tidak dibangun. Padahal sejak tahun 2011 ada perjanjian kerjasama pemanfaatan jalan sepanjang 72,9 KM dari Desa Belani Rawas Ilir hingga ke Jene Kecamatan BTS Ulu untuk pengangkutan minyak mentah, antara Pemkab Musi Rawas dan PT. Seleraya Merangin Dua (SRMD),” ujar Abdul Aziz, Selasa (20/10/2015).

Dia mengatakan seperti dalam surat perjanjian No. 180/1436/II/2011 tertanggal 23 September 2011, tertulis bahwa pihak PT. SRMD berkewajiban melakukan perbaikan jalan yang dilalui sepanjang 72,9 KM. Pihak PT. SRMD juga berkewajiban memberikan dana atau membayar setiap bulannya sebesar volumen minyak mentah yang diangkut. Tidak hanya itu, PT. SRMD juga akan membayar retribusi apabila terdapat Peraturan Daerah yang berlaku, serta pihak Pemkab Musi Rawas berkewajiban melakukan peningkatan jalan minimal sebesar yang diberikan oleh pihak PT. SRMD.

“Berdasarkan pemaparan dari pihak Ditjen Migas bahwa realisasi lifting minyak mentah PT. SRMD adalah 390.490/ barel (2011), 294.960/ barel (2012), dan 381.380/ barel (2013). Jadi jika dikonversikan dengan tabel volume dana penyetoran rata-rata perbulan pada tahun 2011 Rp 627 juta, tahun 2012 Rp 500 juta, dan 2013 Rp 625 juta per bulan,” urainya.

Abdul Aziz juga mengatakan perjanjian tersebut bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 158 ayat (1) dan (2) yang menyebut pajak dan retribusi ditetapkan dengan UU dan Perda, sehingga Pemda dilarang melakukan pungutan di luar yang telah ditentukan.

Kemudian menurut kajian PPRI, perjanjian tersebut juga bertentangan dengan UU No. 33 Tahun 2004 Pasal 78 ayat (1), (2), dan (3), yang intinya kerjasama antara Pemda dengan pihak lain harus ditetapkan dalam Perda dan anggaran yang timbul dicantumkan dalam APBD, serta bertentangan juga dengan PP No. 35 Tahun 2004 tentang Industri Hulu Migas, di mana dalam pasal 56 ayat (1) ditentukan bahwa pengeluaran biaya investasi dan operasi dari kontrak bagi hasil wajib mendapat persetujuan pelaksana dalam hal ini BP. Migas.

“Sudah sangat jelas perjanjian tersebut tanpa dilandasi Perda dan kuat dugaan dana setoran dari PT. SRMD tersebut tidak tercantum dalam APBD. Sangat jelas juga dalam perjanjian tersebut tidak ada persetujuan BP. Migas. Hal ini membuat kami mantap untuk terus menggiring kasus ini dalam penanganan KPK,” pungkasnya. (val)