kupasbengkulu.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang kini menjadi ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Jumat (20/06/2014), bersama calon Gubernur Bengkulu 2015, Dr. Ridwan Mukti, meresmikan kantor MMD Initiative Bengkulu, yang berlokasi di Jalan S. Parman No.117 Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
MMD Initiative pada awalnya didirikan guna mendukung pencalonan Mahfud MD untuk maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Namun, seiring berjalannya waktu hingga saat ini MMD Initiative digunakan sebagai posko pengaduan konstitusi untuk masyarakat. Dr. Ridwan Mukti yang kini masih menjabat sebagai Bupati Musi Rawas, beserta rekan doktornya berinisiatif mendirikan MMD Initiative di Bengkulu.
Melalui berbagai pertimbangan dan persiapan yang matang, akhirnya pria kelahiran Lubuk Linggau, 21 Mei 1963 ini menjadi penggagas sekaligus pembina MMD Initiative Bengkulu. Dengan mengucapkan “Bismillahirrohmanirrohim” dan pemotongan pita, MMD Initiative Bengkulu resmi didirikan.
“MMD Initiative Bengkulu didirikan atas dukungan teman-teman doktor yang berada di bawah bimbingan Mahfud MD, selaku Guru Besar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Beberapa doktor bersepakat untuk mendirikan MMD Initiatif di Bengkulu,” ujar Ridwan Mukti.
“MMD Initiative Bengkulu ini akan digunakan sebagai wadah dalam membuat kajian publik, konsultasi hukum dan politik, serta pusat kajian dan asistensi anti korupsi di Indonesia. Masyarakat dapat mengadukan kasus tindak pidana dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan hakim konstitusi.
Lembaga ini tidak mengambil alih fungsi negara, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat,” lanjut Ridwan.
Sementara, diungkapkan Mahfud MD, MMD Initiative merupakan sebuah perjuangan. Menurutnya, melakukan perjuangan politik merupakan sesuatu yang hukumnya wajib. Oleh karena itu, masyarakat yang mengetahui kasus tindak pidana maupun pelanggaran etika hakim konstitusi bisa mengadukan ke MMD Initiative.
“MMD Initiative bukanlah alat pemerintah, dan tidak ada siapa pun yang diklaim haknya oleh lembaga tersebut. MMD Initiative hanya membantu menyalurkan aduan masyarakat menyangkut tindak pidana dan pelanggaran etika hakim konstitusi,” tandas Mahfud. (val/adv)