Sabtu, Juli 5, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU UTARARoyalti 9 Perusahaan Tambang Batu Bara Tidak Jelas

Royalti 9 Perusahaan Tambang Batu Bara Tidak Jelas

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus,
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus,

kupasbengkulu.com – Royalti atau bagi hasil dari perusahaan tambang batu bara yang diperoleh dari Kabupaten Bengkulu Utara diduga tidak jelas. Dari 9 Perusahaan tambang batu bara yang mengantongi surat izin hanya 3 perusahaan yang aktif dan menyetor Royalti. Ketiga perusahaan dinyatakan aktif menyetor royalti, yaitu Perusahaan tambang PT Injatama, Irsa dan Firman Ketahun. Sementara 6 perusahaan yang lain sejauh ini dinyatakan tidak aktif atau tidak produksi.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara, Ramadanus, SE, MM, kepada kupasbengkulu.com di ruang kerjanya,Jumat (11/4/2014 menjelaskan terkait royalti yang disetorkan oleh pihak perusahaan, yang mekanismenya adalah kewenangan pusat. Meskipun demikian, pihak tamben tidak tinggal diam untuk menegur pihak perusahaan yang aktif mematuhi aturan yang ada.

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian SDM Nomor 4E/84 DJB/2013, yang intinya setiap perusahaan tambang batu bara yang aktif, dan mau mengeluarkan hasil produksinya untuk dijual,terlebih dahulu harus menyetor royalti ke bank. Kemudian, untuk royalti sesuai yang diatur, untuk kabupaten penghasil, 32 persen dari royalti yang disetorkan oleh pihak perusahaan dan ditambah lagi dengan Royal untuk 10 kabupaten.

“Untuk mengatasi kecolongan Royalti tidak disetorkan oleh pihak perusahaan pada kas negara, kita selalu melakukan koordinasi dengan pihak dermaga dan Bea Cukai. Dengan adanya SE itu Royalti untuk PAD Bengkulu Utara dari Royalti batu bara dinyatakan aman,” kata Danus.

Diterangkannya, berdasarkan data yang diperoleh royalti untuk triwulan pertama di tahun 2014 ini, data sementara sudah mencapai Rp 18 miliar. Sedangkan untuk 6 perusahaan tambang yang masih mengantongi surat izin, tidak bisa memaksa mereka untuk menyetor Royalti. Itu bisa muncul, manakala pihak perusahaan mengeluarkan hasil produksi.

“Enam perusahaan tersebut saat ini memang tidak aktif. Mereka tidak mungkin mengeluarkan produksi jika Roylati belum disetorkan ke kas negara,” tandas Kadis.(jon)