Kamis, Maret 28, 2024

Rumah Kos Harus Bayar Pajak 10 Persen

Pajak Kos
Pajak Kos

kupasbengkulu.com – Seiring dengan bertambahnya jumlah rumah kos di Kota Bengkulu, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Bengkulu bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota, menggodok Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak rumah kos. Sebenarnya Perda terkait pemungutan pajak tersebut telah ada sejak tahun 2011, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel/Penginapan. Sayangnya, perda tersebut belum diterapkan maksimal, karena hingga saat ini terdapat puluhan hotel dan pengipan yang menunggak pembayaran pajak.

Saat ini Banleg DPRD Kota merevisi perda tersebut dengan cakupan yang lebih luas. Jika di perda sebelumnya pajak hanya dibebankan kepada hotel dan penginapan, dalam raperda yang sedang dibahas saat ini termasuk hotel, motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, villa,  pesanggrahan dan rumah kos.

Ketua Banleg DPRD Kota, Suimi Fales, SH, MH, menjelaskan salah satu isi perda menyebutkan pengelola rumah kos wajib membayar pajak sebesar 10 persen dari besaran sewa.

“Tapi tidak semua rumah kos yang dikenakan pajak, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Diantaranya rumah kos yang jumlah kamarnya lebih dari 10 pintu, berlantai keramik dan memiliki fasilitas seperti pendingin ruangan,” terang Suimi, Rabu, 22/1/2014.

Dalam Raperda tersebut juga disebutkan para pengelola rumah kos diwajibkan memiliki izin, memisahkan blok laki-aki dan perempuan, serta meningkatkan pengawasan bagi penghuni kos.

Penyusunan perda tersebut kata dia, mempunyai dampak postif untuk masyarakat Kota Bengkulu. Selain rumah kos menjadi lebih tertata, pendapatan dari rumah kos akan digunakan untuk pembangunan kota.

“Pemungutan pajak untuk rumah kos ini sudah diterapkan oleh daerah lain dan dampaknya sangat positif. Pajak tersebut dapat meningkatkan PAD kota  dan nantinya pendapatan tersebut akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum,” tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, salah satu pengelolah rumah kos yang berlokasi di jalan Meranti Raya, Kelurahan Sawah Lebar, Yanti mengaku setuju dengan rencana penereapan pajak tersebut.

“Kalau diberlakukan untuk rumah kos yang jumlah kamarnya diatas 10 pintu saya setuju. Tapi kalau semua rumah kos wajib bayar pajak, ya saya tidak setuju. Karena rumah kos yang saya kelola hanya 6 kamar, kalau dipotong untuk pajak kami merugi,”  ungkap Yanti. (beb)

Related

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta Maaf

Lawakan Felix Seda yang Lecehkan Najwa Sihab Berakhir Minta...

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Babak 16 Besar Jika Ini Terjadi

Kalah dari Jepang, Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...