Senin, Juli 7, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWASabtu Nasib Koran yang 'Digerbek' Itu Diputuskan Bawaslu

Sabtu Nasib Koran yang ‘Digerbek’ Itu Diputuskan Bawaslu

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap

kupasbengkulu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memanggil pelapor maupun terlapor kasus penerbitan surat kabar (Koran Bengkulu) yang diduga melakukan kampanye hitam (black campaign).

Seperti diketahui sebelumnya pada Senin (02/10/2015) dini hari Kepolisian Resor Rejang Lebong menyita 100.600 eksemplar koran atau seberat 5,6 ton yang dibawa menggunakan bus. Adapun isi koran tersebut menyudutkan salah satu pasangan calon Gubernur Bengkulu sehingga terpaksa harus diamankan di Polda Bengkulu sebagai barang bukti.

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu ada waktu lima hari yang diberikan untuk mengklarifikasi kasus ini sehingga kita lakukan pemanggilan terhadap pelapor maupun terlapor,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap, Rabu (04/10/2015).

Klarifikasi pertama dilakukan dengan pelapor yang merupakan anggota tim pemenangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Heri Purwanto dengan didampingi tiga orang pengacara. Selain melaporkan dugaan kampanye hitam, pelapor juga menyampaikan hasil keputusan dari Dewan Pers sebagai bukti tambahan yang menyebutkan isi berita dalam Koran Bengkulu, termasuk media Suara Hukum, telah melanggar Kode Etik Jurnalistik karena terbukti tidak kredibel, tidak ada uji informasi, tidak berimbang, memuat opini menghakimi, serta melanggar asas praduga tak bersalah. Selain itu Dewan Pers menyerahkan kepada pelapor sebagai pihak yang dirugikan untuk menempuh upaya hukum lainnya.

“Kami menyampaikan hasil keputusan dari Dewan Pers sebagai bukti tambahan dan jelas disebutkan itu bukan karya jurnalistik dan diserahkan kepada kami untuk menentukan sikap. Sekarang kita hormati dahulu proses yang sedang berjalan di Bawaslu,” jelas tim kuasa hukum pelapor, Abdussi Syakir.

Sementara itu, Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan mengatakan klarifikasi ini tentunya akan menjadi bahan yang sangat penting untuk melakukan pengambilan keputusan. Menurutnya di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan tidak ada istilah kampanye hitam (black campaign) atau pun kampanye negatif (Negative Campaign). Namun dalam pasal 69, dalam kampanye dilarang memfitnah, menghujat, atau pun mengadu domba.

“Kita sedang menelusuri apakah aspek-aspek ini terpenuhi atau tidak. Selanjutnya paling lambat hari Sabtu (07/10/2015) kita sudah dapat mengetahui hasil dari klarifikasi ini,” pungkasnya. (val)