Lebong, kupasbengkulu.com – Jajaran unit Satreskrim Polres Lebong pada Minggu (22/3/2015) melakukan penggerebekan arena sabung ayam yang di Desa Limau Pit, Kecamatan Lebong Tengah. Penggerebekan yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi tersebut berhasil mengamankan 7 orang, 17 kendaraan roda dua, enam ekor ayam adu dan dua kurungan sebagai barang bukti dan saat ini sudah diamankan di polres Lebong.
Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin, melalui Kasat Reskrim AKP Ade Zaldi, penggerebekan tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas sabung di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pengintaian hingga akhirnya melakukan penggerebekan.
“Sebelumnya kita sudah mendapat informasi dari masyarakat. Setelah melakukan pengintaian dan terbukti informasi itu benar maka langsung kita lakukan penggerebekan,” ujar Kasat.
Ade menambahkan, ketujuh orang beserta barang bukti yang berhasil diamankan saat ini masih dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut. “Nah, untuk ketujuh orang yang kita amankan akan kita lakukan pendataan, termasuk juga kendaraan roda dua. Apakah motor tersebut milik warga yang ikut menonton atau motor milik warga yang ikut berjudi sabung. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya, ” demikian Ade Zaldi.(spi)