kupasbengkulu.com – Ketegangan di Gedung Ratu Samban, tempat berlangsungnya rekapitulasi perhitungan suara tingkat KPU Bengkulu Utara, (21/4/2014) sempat membuat anggota yang ditugas disibukkan dengan aksi saksi yang bersaksi dengan mengeluarkan argumentasi yang bertubi-tubi melontarkan pertanyaan. Baik kepada panwas maupun kepada pihak pelaksana khususnya KPU Bengkulu Utara. Pernyataan sikap menolak dari saksi dari beberapa partai peserta pemilu dapat memancing kisruh para pengunjung.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, SH mengatakan, tidak ada larangan bagi semua saksi untuk menyampaikan keberatan dan itu diatur dalam undang-undang dengan catatan harus didukung oleh data yang lengkap. Tetapi yang tidak dibenarkan,adalah saksi bertindak anargis. Jika itu dilakukan,maka yang bersangkutan tentu akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Tidak ada larangan bagi saksi untuk menyampaikan keberatan. Kita selaku aparat memang berkewajiban mengamankan jalannya pelaksanaan pleno. Dan tidak dibenarkan para saksi yang bersaksi bertindak anarkis,” pinta Kapolres.
Selain itu, ia juga berharap kepada simpatisan yang di luar gedung untuk tidak memancing kemarahan pihak saksi yang sedang bersaksi di dalam ruangan. Karena itu bisa menambah api kemarahan.
“Jadilah penonton yang baik dan tidak memancing kemarahan bagi saksi yang sedang bersaksi,” pungkas Tarmizi.(jon)