kupasbengkulu.com, kepahiang – Sanksi bagi 3 pemilik depot yang kedapatan menyimpan kayu olahan tanpa dokumen, masih menunggu hasil cek tunggul dilokasi penebangan kayu.
“Jika kayu yang kita amankan dari 3 depot itu tidak terbukti dari hutan lindung (HL), akan dikenai sanksi administrasi. Kalau memang terbukti ditebang dari hutan lindung, akan lanjut ke pidana,” tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Iskandar ZA, melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Parameswara, Kamis (12/11).
Selain dengan cek tunggul, Satreskrim juga mempelajari UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan juga Permenhut No 58 Tahun 2008. ” Kami tidak bisa terburu-buru dalam menetapkan tersangka. Apalagi dalam aturan itu sedikit bertentangan, ” jelasnya.
Agar tidak sampai berurusan dengan hukum, Indra mengingatkan agar warga yang ingin menebang kayu di hutan kemasyarakatan (HKm) maupun di kebun milik sendiri, mengurus penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) melalui Kepala Desa (Kades).
” Tanpa memiliki dokumen, pasti dikira kayu dari hutan lindung. Untuk itu, hendaknya warga mengurus SKAU jika menebang kayu,” ungkapnya.(slo)