kupasbengkulu.com– Maraknya pengumpul batubara oleh masyarakat di sekitar aliran sungai di Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dianggap sudah melanggar Perda Nomor 03 tahun 2008 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pasalnya aktivitas tersebut sudah meresahkan masyarakat dikarenakan merusak ekosistem di sungai tersebut serta pencemaran air. Bahkan teguran pun pernah dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu agar berhenti beroperasi, namun tidak digubris oleh para penambang liar.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Jahin, L. S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP, Suardi, SH, MH, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk menertibkan keberadaan para pengumpul barubara tersebut.
“Pihak Satpol PP sudah beberapa kali memantau dan memberikan surat teguran kepada para penambang liar. Namun sejauh ini nampaknya belum ada etikat baik dari mereka untuk menghentikan aktivitas tersebut. Oleh karena itu kita akan berkoordinasi dengan pihak BLH Kota Bengkulu,” ujar Suardi, Senin (09/06/2014).
“Memang mereka akan merusak ekosistem yang ada di sekitar sungai tersebut. Selain airnya menjadi keruh, bisa mengakibatkan abrasi dan berikutnya banjir saat hujan deras turun. Kalau sudah ada koordinasi dari BLH, baru kita akan ‘turun’ lagi menyelesaikan kasus ini,” demikian Suardi. (val)