Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Meski menjadi polemik di beberapa daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rejang Lebong tetap akan merazia rumah makan yang berjualan pada siang hari di bulan ramadhan ini.
Kepala Kantor Satpol PP, Edy Robinson, menegaskan bahwa petugasnya sudah menyebarkan selebaran terkait waktu operasional usaha rumah makan selama ramadhan.
“Selebaran itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati mengenai waktu operasional rumah makan hingga tempat hiburan malam di Rejang Lebong,” katanya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, disebutkan waktu buka bagi rumah makan hanya diperbolehkan mulai pukul 03.00 WIB hingga sahur, dan dibuka kembali menjelang waktu berbuka puasa. Sedangkan hiburan seperti karaoke, diskotik dan lain-lain hanya diperbolehkan dibuka pada pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB.
“Bila melanggar aturan tersebut, maka pemilik usaha bisa saja dicabut izinnya,” lanjutnya.
Sementara, Kasi Ketertiban Umum Pol PP, Mardiyansyah, menambahkan, ketika selebaran tersebut ditempelkan, tidak ada protes dari warga ataupun pemilik usaha. Dia mengatakan pihaknya hanya menjalankan tugas, sehingga apabila masih ditemukan pemilik usaha yang membandel mereka akan beri tindakan.
“Informasi yang kami peroleh dari camat, masih ada saja rumah makan yang melanggar aturan tersebut, dalam waktu dekat akan kita tindak,” pungkasnya. (vai)