kupasbengkulu.com – Dalam meningkatkan kedisiplinan kerja dilingkungan badan, dinas dan kantor Kabupaten Kaur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) setiap bulannya rutin melakukan penertiban terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Suka rela (TKS) yang suka keluyuran saat jam kerja atau dinas.
“Demi meningkatkan budaya disiplin ini kita tidak hanya menertibkan PNS dan TKS saja, akan tetapi kita juga menertibkan siswa/siswi yang keluar atau bolos saat jam belajar disekolah sedang berlangsung,” tegas Kasi Trantib Satpol PP Kabupaten Kaur, Roni Oksutri,S.Sos beberapa hari lalu.
Razia atau penertiban ini dilakukan diwarnet, swalayan, warung dan pasar. Bagi PNS yang terjaring razia saat keluyuran jam kerja hanya dimintai keterangan di tempat dan didata.
Dan yang bersangkutan diharuskan untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang keluyuran dan meninggalkan kantor saat jam kerja. Karena hal ini menyangkut pelayanan mereka pada masyarakat.
“Dalam Razia ini PNS dan TKS yang bersangkutan hanya diberi pembinaan ditempat dan didata nama, tempat tinggal, tempat dan nama instansi atau kantor tempat bekerja. Serta yang bersangkutan menanda tangi surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya.
Untuk siswa yang terjaring razia itu akan dibawa langsung ke kantor Satpol PP dan dipanggil orang tua dan walinya untuk menjemput.
Selain itu juga yang bersangkutan akan membuat surat perjanjian untuk tidak bolos atau keluar saat jam pelajaran berlangsung. (mty)