
kupasbengkulu.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (22/05/2014) telah menetapkan Menteri Agama Surya Dharma Ali (SDA), sebagai tersangka kasus penyelewengan dan haji di Kementerian Agama.
Dengan ditetapkannya SDA tersangka, berarti Ketua KPK Abraham Samad telah menepati janjinya, Kamis (15/05/2014), yang akan menetapkan pejabat penting menjadi tersangka.
“Makanya nanti satu sampai tiga minggu ke depan, saya tidak boleh menjelaskan kepada pers sekarang, karena masalah ini belum dibuka,” kata Samad usai menghadiri acara Rapimnas LDII, Kamis (15/5) lalu.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, penyidik sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Sudah naik penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka,” kata Busyro melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (22/5/2014).
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang ikut menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sebelumnya, KPK sudah meminta keterangan banyak pihak yakni Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu, dua anggota DPR yakni Jazuli Juwaini dan Hasrul Azwar, serta sejumlah pegawai Kementerian Agama.
KPK melakukan penyelidikan proyek haji dengan tiga fokus yakni, pengadaan barang dan jasa terkait akomodasi haji, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan fasilitas haji yang diberikan kepada pihak tertentu dan tidak sesuai dengan ketentuan.(coy)