Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tim penyidik jajaran Polres Kepahiang, segera menggelar rekontruksi perkara dugaan pencabulan anak kandung atas tersangka inisial, US (50) warga Kecamatan Merigi. Anak kandung sebut saja namanya Kuncup (17) dikertahui masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Rejang Lebong.
” Guna melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, kita berencana menggelar reka ulang. Untuk reka ulang dalam perkara dugaan pencabulan ini sangat penting lantaran korban sebagai anak kandung dari tersangka,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Iskandar ZA melalui KBO Reskrim Ipda Tommy Sahri, Jumat (27/3).
Dijelaskan, tim penyidik Polsek Ujan Mas sudah merampungkan pemeriksaan, baik terhadap tersangka, korban maupun saksi. Untuk adegan reka ulang, juga akan dirampungkan dalam waktu dekat.
“Setelah susunan adegan reka ulang nanti dirampungkan, barulah akan digelar rekontruksi,” terang Tommy.
Dari pemeriksaan, tersangka telah mengaku sudah sekitar 8 tahun melakukan perbuatannya. Berapa kali dilakukan, tersangka hanya bisa memperkirakan ratusan kali.
“Korban yang merupakan anak kandungnya tersebut, tidak sampai hamil, terkait setelah melancarkan perbuatannya dikeluarkan oleh tersangka diluar,” singkat Tommy.(slo)