Bengkulu Utara,kupasbengkulu.com – Sekretaris Bengkulu Utara, Said Idrus Albar terkait dengan Permendagri No 20 Tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong yang masih berstatus sengketa belum mau memberikan penjelasan detil. Pasalnya, pihak pemerintah daerah sendiri belum menerima surat resmi dari kementerian terkait dengan hal tersebut.
“Kita tidak mau berandai-andai untuk memberikan penjelasan masalah tapal batas itu. Salah kita memberikan penjelasan tanpa didukung dengan dokumen yang jelas malah menjadi melebar,”kata Idrus
Dia menambahkan, berkenaan dengan penyelesaian tapal batas itu sendiri bukan hanya dari pemerintah pusat, melainkan kewenangan Gubernur Bengkulu. Artinya, penyelesaian itu tidak pada pemerintah dua kabupaten.
“Sejauh ini tidak ada permasalahan dengan masyarakat yang tinggal di perbatasan. Sekarang ini yang perlu dilakukan pelayanan dengan masyarakat. Mereka semua itu adalah warga negara Indonesia,”demikian Idrus (jon/adv)