Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Usai memeriksa Kepala Badan Arsip, dan Aset Dokumentasi Provinsi Bengkulu, Budiman Ismaun, sekira pukul 11.00 WIB. Ditrektorat Reskrimum Polda Bengkulu juga memeriksa Seketaris Daerah Kota Bengkulu Marjon.
Marjon hadir denganĀ seragam dinas, diperiksa selama tiga jam lebih, dimulaiĀ pukul 09.00 WIB. Kapasitas Marjon sebagai tim pembentuk Pansel, dimana dirinya sebagai ketua dalam pembentukan tim, pada tahun 2014 hingga 2015 lalu.
“Kita diperiksa sebagai tim pembentukan Pansel, pada tahun 2015,” katanya, Senin (25/04) di Mapolda Bengkulu.
Seperti diberitakan sebelumnya,Ā kasus ini dilaporkan, karena diduga surat tugas yang dibawa oleh Za telah dipalsukan. Pemalsuan dimaksud menurut Rofiq,Ā Ā dengan membuat tanggal dalam surat tersebut berlaku surut.
Versi Rofiq, terlapor membawa surat tugas sebagai panitia seleksi lelang jabatan dari Walikota Bengkulu, tanggal 28 Desember 2015. Surat tersebut menurut RofiqĀ seolah dibuat pada Juli 2015. Padahal surat itu terbit tanggal 27 Desember 2016.
Sama halnya denganĀ Kepala Badan Arsip, dan Aset Dokumentasi Provinsi Bengkulu Budiman Ismaun, yangĀ enggan membeberkan banyak atas pemeriksaan terkait hal ini.
“Kalau soal terkait pemalsuan dokumen itu,Ā kita sekarang masih dimintai keterangan. Itu wewenang penyidik nanti,” katanya.
Sementara itu,Ā Kepala BKD Kota Bengkulu M Husni juga menyambangiĀ Mapolda Bengkulu. Disinggung soal ini, Marjon mengatakan, kedatangan Kepala BKD Kota tersebut hanya mendatangi dirinya untuk meminta tanda tangan.
“Tadi ada surat dinas untuk pak Wali, harus paraf saya dulu. Bukan urusan ini,” tambah Marjon.
Sementara itu, almarhum Firdaus Rosyid mantan Sekda di masa kepemimpinan Ahmad Kanedi, ikut menjadi salah satu panitia seleksi jabatan. Ternyata setelah ditelusuri, Firdaus Rosyid masih aktif di NasDem kota. Pada 8 Maret Rofiq melapor. Surat tugas untuk Za yang dipalsukan di NasDem (Bro)