Jumat, April 19, 2024

Selain Menipu, Polisi Gadungan Pernah Cabuli Anak Bawa Umur

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Hh alias As (30) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Lampung diringkus anggota gabungan Polda Sumatera Selatan dan Polda Bengkulu, Sabtu (28/02/2015) di kediamannya melakukan tindak pidana penipuan via facebook ternyata merupakan residivis melakukan pencabulan anak di bawah umur.

Dalam melakukan pencabulan anak dibawa umur, ia ditangkap Polres Tanjung Karang Lampung. Setelah melakukan persidangan tersangka dikenakan hukuman selama 8 tahun 4 bulan.

“Tersangka baru akhir tahun 2013 keluar dari penjara. Keluar dari penjara tersangka menikah dan menghasilkan satu orang anak,” kata Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi Siahaan melalui Wadir Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Roh Hadi didampingi Kanit Tipid Cyber Bank Kompol Pahal Sumanjuntak melalui Panit Tipid Cyber Bank AKP Margopo.

Saat di penjara di lapas Raja Basah, tersangka kemudian belajar dengan rekannya sesama napi membuat media sosial pribadi yakni facebook. Sewaktu itu, tersangka mulai belajar menggunakan facebook tersebut dengan meminjam handpone rekannya.

Setelah keluar dari penjara tersangka kemudian menerapkan facebook tersebut menggunkan peralatan sendiri. Lalu, tersangka mulai melakukan tindak pidana penipuan tersebut kepada calon korbannya yang rata-rata perempuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Pada foto profilnya, tersangka menggunakan foto yang dieditnya. Kemudian, dengan menyakinkan korbannya, tersangka langsung mengajak korbannya berpacaran dan begitu percaya para calon korbannya akan diajaknya berpacaran.

“Setelah korbannya percaya, tersangka kemudian meminta uang kepada korbannya untuk mengirim uang. Dimana pada penyelidikan kita, nomor rekening ia gunakan merupakan alamt yang fiktif,” ujar Panit Tipid Cyber Bank AKP Margopo.

Setelah mendapatkan hasilnya, tersangka kemudian membagi hasil tersebut kepada rekannya dengan bagian 25 persen dan untuknya sendiri 75 persen.

Namun, perjalannya berakhir setelah Polda Bengkulu melakukan pengintai dan melakukan penyelidikan. Sehingga tersangka diringkus dikediamanya dan terpaksa harus menerima hukuman yang telah diterapkan sesuai dengan undang-undang dan pasal yang berlaku.

“Berdasarkan temuan kita, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dengan pasal 27 ayat 4 dan pasal 24 ayat 1 tentang It,” demikian Margopo.(dex)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...