Rabu, April 24, 2024

Selama Ramadhan, Hiburan Malam Boleh Beroperasi Asal..

illustrasi/istimewa
illustrasi/istimewa

kupasbengkulu.com – Jelang Bulan Suci Ramadhan, sejumlah tempat hiburan, seperti bar, cafe, pub, diskotik, biliar, serta panti pijat dan sejenisnya boleh beroperasi usai ibadah salat tarawih, atau sekitar pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor: 450/08/B.I/2014.

“Kita tahu tidak mudah untuk menghentikan usaha yang bentuknya hiburan. Secara ekonomi masyarakat kita perlu memperoleh santunan kebijakan, sehingga dia harus dibantu untuk tetap menghidupkan usahanya dengan cara meminimalisir upaya-upaya yang menjurus ke aktivitas kontraproduktif terhadap pelaksanaan Bengkuluku Religius, khususnya di bulan Ramadhan,” ujar Kabag Humas Pemkot, Dr. Salahuddin Yahya.

Tidak hanya tempat hiburan, kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya juga diminta untuk tidak membuka usahanya dari pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Usai sahur diharapkan kepada pemilih rumah makan agar menutup usahanya hingga menjelang waktu berbuka puasa,” tandasnya. (val)

Related

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone dan Komputer

Dukung Kinerja Kehumasan Polisi, BRI Mukomuko Beri Bantuan Drone...

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP dan PAN

Serius Nyalon Bupati Seluma, Teddy Rahman Ambil Formulir PDIP...

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda Bersejarah

KPU Seluma Gelar Sayembara Desain Maskot dengan Tema Benda...