kupasbengkulu.com – Jelang Bulan Suci Ramadhan, sejumlah tempat hiburan, seperti bar, cafe, pub, diskotik, biliar, serta panti pijat dan sejenisnya boleh beroperasi usai ibadah salat tarawih, atau sekitar pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB. Hal tersebut seperti tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bengkulu Nomor: 450/08/B.I/2014.
“Kita tahu tidak mudah untuk menghentikan usaha yang bentuknya hiburan. Secara ekonomi masyarakat kita perlu memperoleh santunan kebijakan, sehingga dia harus dibantu untuk tetap menghidupkan usahanya dengan cara meminimalisir upaya-upaya yang menjurus ke aktivitas kontraproduktif terhadap pelaksanaan Bengkuluku Religius, khususnya di bulan Ramadhan,” ujar Kabag Humas Pemkot, Dr. Salahuddin Yahya.
Tidak hanya tempat hiburan, kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya juga diminta untuk tidak membuka usahanya dari pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB.
“Usai sahur diharapkan kepada pemilih rumah makan agar menutup usahanya hingga menjelang waktu berbuka puasa,” tandasnya. (val)