Kamis, April 25, 2024

Selama Tiga Bulan 61 Anak Terjerat Hukum di Bengkulu

Ilustrasi : Istimewa
Ilustrasi : Istimewa

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kurun waktu 3 bulan yakni bulan Januari hingga Maret 2015, Balai Pemasyarakatan Provinsi Bengkulu menerima dan menangani 61 laporan yang berkaitan dengan keterlibatan anak dibawah umur yang melakukan tindakan kriminalitas.

Hal ini disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan Bengkulu Misdarti, Bc.IP., SH., M.Si, melalui Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak Hendra Wijaya saat ditemui diruangannya.

“Dari awal tahun hingga bulan ketiga ini kita menangani enam puluh satu kasus yang melibatkan anak dibawah umur, ada dua perempuan sisanya laki-laki semua,” terang Hendra

Dari 61 kasus tersebut rata-rata tindakan kriminalitas yang dilakuakn adalah tindak pencurian.

“kebanyakan ya pencurian, misalnya maling HP, kendaraan bermotor, ya macam-macam,” tambah Hendra

Dalam penjelasannya, Hendra menyebutkan bahwa upaya yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan adalah mediasi di setiap tahap, mulai dari tingkat penyidikan hingga ke putusan pengadilan, bahkan saat di pengadilan pun akan diupayakan agar anak yang bersangkutan tidak ditahan.

“akan ada upaya mediasi di setiap tahapannya, mulai dari tahap penyidikan tentu akan selalu diupayakan diversi, bahkan di pengadilan pun akan kita upayakan agar tidak di tahan,” tegas Hendra. (cr13)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...