Jumat, April 19, 2024

Seleksi CPNS Online Diperpanjang 7 September

cpns-sistem-cat

kupasbengkulu.com – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) memutuskan untuk memperpanjang penutupan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara online, dari semula 3 September menjadi 7 September 2014. Perpanjangan masa pendaftaran itu lantaran banyaknya peminat yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi CPNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, akibat membludaknya peminat CPNS yang mendaftarkan diri melalui panselnas.menpan.go.id, situs tersebut sempat mengalami gangguan. Akibatnya, waktu pendaftaran yang semula direncakanan pada 20 Agustus, akhirnya mundur efektif pada 24 Agustus.

Karena itu, Panselnas CPNS memutuskan juga memperpanjang masa pendaftaran CPNS secara online hingga 7 September.

“Panselnas sudah melakukan perbaikan. Sejak tanggal 24 Agustus sore, portal nasional panselnas sudah mulai efektif untuk pendaftaran seleksi CPNS,” kata Herman di Jakarta, Selasa (26/8/2014), seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.

Menurut Herman, karena portal dimaksud baru efektif mulai 24 Agustus, maka waktu pendaftaran yang semula dimulai 20 Agustus berubah menjadi tanggal 24 Agustus, sampai tanggal 7 September atau selama dua minggu.

“Namun, bagi instansi lain, khususnya pemda yang baru membuka pendaftaran di tanggal 24 Agustus, waktu pendaftaran juga tetap dua minggu,” jelas Herman.

Menurut Herman, setiap satu jam, portal resmi pendaftaran CPNS panselnas.menpan.go.id dikunjungi 208.000 orang per jam, atau mendekati 5 juta pengunjung setiap hari.

Ia mengingatkan, dalam pendaftaran online, setiap pelamar wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Elektronik KTP sebagai salah satu syarat melakukan registrasi secara nasional.

“Yang belum punya e-KTP harap mengurus di dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota atau provinsi sesegera mungkin,” imbaunya.

Terkait e-KTP, menurut Herman, pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan Surat Edaran tentang permohonan kepada para kepala dinas kependudukan catatan sipil, untuk memberikan layanan yang cepat bagi calon peserta seleksi CPNS tahun 2014.

Jika ada kendala, paling tidak NIK harus didapatkan segera karena sebagai persyaratan untuk mendaftar secara online di portal nasional.

“Panselnas dan Kementerian PAN-RB berkomitmen bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS ini secara adil, obyektif, transparan, bebas dari KKN, dan tidak dipungut biaya,” papar Herman.

kompas.com

Related

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas...

Ratusan Nakes di Kota Bengkulu Terima SK PPPK

Kupas News, Kota Bengkulu – Sebanyak 264 orang tenaga...

Polisi Tangkap Pembuat Video Mesum Pasangan LGBT di Lebong

Kupas News, Lebong – Polisi menangkap BP (19) warga...

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Polisi Ungkap Home Industri Senjata Api yang Sudah beroperasi Sejak 2012

Kupas News, Bengkulu – Polda Bengkulu ungkap pabrik pembuatan...