kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Me (18), Warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong diringkus petugas Polsek Curup lantaran mencuri Smartphone merk Vivo milik Mardiansyah (30), Warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang.
Uniknya, identitas Me terkuak lantaran Me nekat foto Selfie menggunakan HP korban. Bodohnya, foto tersebut dipasang oleh Me sebagai foto profil BBM di HP korban. Akibatnya, Me langsung ditangkap di kediamannya sekitar pukul 01.00 WIB, jumat (5/2/2016).
Kapolres RL, AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Curup, Iptu Sukardi mengatakan, kronologis peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Me bermula saat Me berangkat dari rumahnya menuju warung milik Korban, kamis (4/2/2016), sekitar pukul 13.00 WIB.
Setiba diwarung, Me bertemu dengan Hendriyati (28) yang merupakan istri korban. Kepada istri korban, Me mengutarakan untuk membeli 2 batang rokok dan minyak rambut. Saat itu, Me melihat di meja kasir tergelatk HP milik korban. Saat istri korban mengambil barang yang akan dibeli Me, me dengan sigap langsung mengambil HP milik korban dan di simpan di saku kanan celana Levis miliknya.
“Mulanya, istri korban tidak mengetahui aksi Me. Setelah berbelanja, Me langsung buru – buru pergi meninggalkan warung Me. Selang 10 menit kepergian Me, istri korban baru sadar jika HP sudah hilang,” ujar Sukardi.
Pucuk dicinta ulam tiba, sekitar pukul 23.00 Wib dihari yang sama, Me mengupload foto Selfie dirinya yang sedang berada di kawasan Danau Talang Kering Kecamatan Curup Utara. Oleh Me, foto tersebut dijadikan sebagai foto Profil layanan BBM yang ada di HP korban.
Tanpa disadari Me, kontak BBM tersebut masih tersangbung dengan kontak BBM HP milik anak korban. Tak pelak, korban langsung melapor ke Polsek Curup mengenai hal itu. Petugas langsung menyanggongi rumah ME. Sekitar pukul 01.00 WIB, Me pulang kerumah dan langsung diringkus petugas Polsek Curup.
“Saat ditangkap, Me lansung mengakui perbuatannya. Me diamankan beserta barang bukti HP milik korban. Atas perbuatannya ini, Me kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Sukardi. (vai)