Jumat, Maret 29, 2024

Selintas Soal Laut Cina yang Didebat Prabowo-Jokowi

peta posisi Indonesia dalam konflik laut Cina Selatan, sumber foto: jakartagreater.com
peta posisi Indonesia dalam konflik laut Cina Selatan, sumber foto: jakartagreater.com

Secara geografis kawasan Laut Cina Selatan dikelilingi sepuluh negara pantai (RRC dan Taiwan, Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina), serta negara tak berpantai yaitu Laos, dan dependent territory yaitu Makau.

Luas perairan Laut Cina Selatan mencakup Teluk Siam yang dibatasi Vietnam, Kamboja, Thailand dan Malaysia serta Teluk Tonkin yang dibatasi Vietnam dan RRC.

Kawasan laut Cina Selatan, bila dilihat dalam tata lautan internasional merupakan kawasan bernilai ekonomis, politis dan strategis. Kawasan ini menjadi sangat penting karena kondisi potensi geografisnya maupun potensi sumber daya alam yang dimilikinya. Selain itu, kawasan tersebut merupakan jalur pelayaran dan komunikasi internasional (jalur lintas laut perdagangan internasional), sehingga menjadikan kawasan itu mengandung potensi konflik sekaligus potensi kerjasama.

Di Laut Cina Selatan sendiri terdapat empat kelompok gugusan kepulauan, dan karang-karang yaitu: Paracel, Spartly, Pratas, dan kepulauan Maccalesfield.

Meskipun sengketa teritorial di Laut Cina Selatan tidak terbatas pada kedua gugusan kepulauan Spartly dan paracel, (misalnya perselisihan mengenai Pulau Phu Quac di Teluk Thailand antara Kamboja dan Vietnam), namun klaim multilateral Spartly dan Paracel lebih menonjol karena intensitas konfliknya.

Diantara kedua kepulauan itu, permasalahannya lebih terpusat pada Spartly, yang merupakan gugus kepulauan yang mencakup bagian laut Cina Selatan, yang diklaim oleh enam negara yaitu Cina, Taiwan, Vietnam, Brunei, Filipina, dan Malaysia, sementara Kepulauan Paracel dan juga Pratas, praktis secara efektif masing-masing sudah berada di bawah kendali Cina dan Taiwan.

Mengenai penamaan Kepulauan di Laut Cina Selatan umumnya tergantung atas klaimnya, Taiwan misalnya menamakan Kepulauan Spartly dengan Shinnengunto, Vietnam menyebut dengan Truong Sa (Beting Panjang), Filipina menyebut Kalayaan (kemerdekaan), Malaysia menyebut dengan Itu Aba dan Terumbu Layang-layang, sedangkan RRC lebih suka menyebut Nansha Quadao (kelompok Pulau Selatan). Masyarakat internasional menyebutnya Kepulauan Spartly yang berarti burung layang-layang.

Sengketa teritorial di kawasan laut Cina Selatan khususnya sengketa atas kepemilikan Kepulauan Spartly dan Kepulauan Paracel mempunyai perjalanan sejarah konflik yang panjang.

Sejarah menunjukkan bahwa, penguasaan kepulauan ini telah melibatkan banyak negara diantaranya Inggris, Prancis, Jepang, RRC, Vietnam, yang kemudian melibatkan pula Malaysia, Brunei, Filipina dan Taiwan. Sengketa teritorial di kawasan laut Cina Selatan bukan hanya terbatas pada masalah kedaulatan atas kepemilikan pulau-pulau, tetapi juga bercampur dengan masalah hak berdaulat atas Landas Kontinen dan ZEE serta menyangkut masalah penggunaan teknologi baru penambangan laut dalam (dasar laut) yang menembus kedaulatan negara.

Sengketa teritorial dan penguasaan kepulauan di Laut Cina Selatan, diawali oleh tuntutan Cina atas seluruh pulau-pulau di kawasan laut Cina Selatan yang mengacu pada catatan sejarah, penemuan situs, dokumen-dokumen Kuno, peta-peta, dan penggunaan gugus-gugus pulau oleh nelayannya. Menurut Cina, sejak 2000 tahun yang lalu, Laut Cina Selatan telah menjadi jalur pelayaran bagi mereka.

Beijing menegaskan, yang pertama menemukan dan menduduki Kepulauan Spartly adalah Cina, didukung bukti-bukti arkeologis Cina dari Dinasti Han (206-220 Sebelum Masehi).

Namun Vietnam membantahnya, dan mengganggap Kepulauan Spartly dan Paracel adalah bagian dari wilayah Kedaulatannya. Vietnam menyebutkan Kepulauan Spartly dan Paracel secara efektif didudukinya sejak abad ke 17 ketika kedua kepulauan itu tidak berada dalam penguasaan sesuatu negara.

Selanjutnya, Filipina menduduki kelompok gugus pulau di bagian Timur kepulauan Spartly yang disebut sebagai Kelayaan. Tahun 1978 menduduki lagi gugus pulau Panata. Alasan Filipina menduduki kawasan tersebut karena kawasan ritu merupakan tanah yang tidak sedang dimiliki oleh negara-negara manapun (kososng).

Filipina juga menunjuk Perjanjian Perdamaian San Francisco 1951, yang antara lain menyatakan, Jepang telah melepaskan haknya terhadap Kepulauan Spartly, mengemukakan diserahkan kepada negara mana.

Malaysia juga menduduki beberapa gugus pulau Kepulauan Spartly, yang dinamai Terumbu Layang. Menurut Malaysia, Langkah itu diambil berdasarkan Peta Batas Landas Kontinen Malaysia tahun 1979, yang mencakup sebagian dari Kepulauan Spartly. Dua kelompok gugus pulau lain, juga diklaim Malaysia sebagai wilayahnya yaitu Terumbu laksamana diduduki oleh Filipina dan Amboyna diduduki Vetnam.

Sementara, Brunei Darussalam yang memperoleh kemerdekaan secara penuh dari Inggris 1 Januari 1984 kemudian juga ikut mengklaim wilayah di Kepulauan Spratly. Namun, Brunei hanya mengklaim peraian dan bukan gugus pulau.

Klaim tumpang tindih tersebut mengakibatkan adanya pendudukan terhadap seluruh wilayah kepulauan bagian Selatan kawasan Laut Cina Selatan. Sampai saat ini, negara yang aktif menduduki disekitar kawasan ini adalah Taiwan, Vietnam, Filipina, dan Malaysia. Sementara RRC sendiri baru menguasai kepulauan tersebut pada tahun 1988, secara agresif membangun konstruksi dan instalansi militer serta menghadirkan militernya secara rutin di kepulauan tersebut.

Pada momentum yang bersamaan RRC melakukan pendekatan terhadap Filipina dan malaysia untuk mencari penyelesaian sengketa atas Kepulauan Spratly secara damai.

RRC terus bersikeras memperkuat kehadirannya di kepulauan Spralty dengan meningkatkan sejumlah tentaranya di pulau kecil yang lain di kawasan Laut Cina Selatan.

Sikap dan tindakan RRC itu merupakan bentuk frontal penolakan terhadap serentetan protes yang dilakukan Vietnam dan seru-seruan agar diadakan perundingan-perundingan mengenai Kepulauan Spratly.

Hal ini semakin jelas karena RRC berusaha mengukuhkan kehadirannya di Laut Cina Selatan, secara de jure, dengan mengeluarkan Undang-Undang tentang Laut Teritorial dan Contiguous Zone pada tanggal 25 Febuari 1992, dan telah diloloskan Parlemen Cina yang memasukkan Kepulauan Spratly sebagai wilayahnya, sedang de facto, Cina telah memperkuat kehadiran militernya di kawasan tersebut, serta melakukan modernisasi kekuatan pertahanan menuju ke arah tercapainya armada samudra.

Bagaimana Indonesia?

Indonesia tidak termasuk penuntut gugusan kepulauan bermasalah tersebut, rupanya ada fakta lain terkait konflik bilateral dengan Cina atas landas kontinen di sepanjang Laut Cina Selatan, namun tak sempat mencuat karena diplomatnya berhasil meyakinkan Indonesia bahwa tidak ada masalah kemaritiman di perairan.

Padahal bila merujuk Peta Cina 1947, terlihat 9 (sembilan) garis putus-putus dan berbentuk lidah meliputi wilayah Pulau Hainan sampai ke Pantai Kalimantan, mencakup Teluk Tonkin, Kep Paracel dan Spratly.

Demikian pula dekade 1995-an, berdasarkan Peta Cina memperlihatkan bahwa ladang gas Natuna, meski jaraknya 1.000-an mil di selatan Cina diakui berada dalam teritorialnya. Ya, Cina pernah mengklaim sebagian Laut Natuna hingga perairan Pulau Bangka dan 20 mil dari Kalimantan Barat serta sekeliling Vietnam.

Ujung klaim China ternyata overlapping dengan zona ekonomi ekslusif di perairan Natuna, milik Indonesia dan dari perspektif Indonesia tentunya berkaitan dengan yurisdiksi nasional.

Pihak China memang mengklaim sembilan di wilayah itu, tetapi mereka yang sudah cukup vocal mengatakan bahwa daerah itu adalah bagian dari traditional fishing ground. Terlepas dari sah atau valid dasar argumentasi mereka, tetapi makna dari klaim mereka di perairan itu dapat ditafsirkan adalah kepentingan (interest), bukan yurisdiksi, dan bukan pula teritorial.

Kedudukan masalah overlapping tersebut dalam peta kepentingan nasional Indonesia, masuk dalam aras utama (vital interest) yang perlu mendapatkan skala prioritas dalam agenda nasional. Dalam bahasa intelijen harus dilihat sebagai ancaman. Per-definisi, ancaman adalah imminent loss di bidang politik, ekonomi, sosial, keamanan, yang terjadi karena perubahan lingkungan stratejik (Maoz-1982)

Dalam perspektif politik luar negeri Indonesia, kebangkitan dan geliat Cina pada tahun-tahun mendatang mutlak harus ada pantauan secara khusus mengingat embrio konflik di kawasan tersebut ada lagi nyata. Sebagaimana disinggung di muka, Laut Natuna sangat vital bagi Cina maupun Indonesia karena merupakan jalur utama menuju kota-kota penting di Asia Timur. Bahwa gangguan terhadap komunikasi, pelayaran, ketegangan di sekitar kawasan Natuna niscaya berdampak negatif pada kepentingan Indonesia dan kestabilan regional.

Masalah tak kalah penting ialah sejak 8 Mei 1992, The Chinese National Offshore Oil Company milik Cina dan Crestone Energy Company dari Amerika Serikat (AS) melakukan explorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi di kawasan seluas 25.000 km di wilayah Nansha, Barat Laut Cina Selatan dimana lokasinya dekat dengan Natuna.

Ada dugaan pemakaian teknologi (baru) dalam exploitasi minyak dasar laut konon mampu merambah ke wilayah Indonesia tanpa terlihat di permukaan. Sesuai uraian sekilas tadi, jika terkait UNCLOS maka Indonesia pun masuk dalam lingkaran sengketa hak atas Landas Kontinen di sekitar Kep Natuna. Hal ini mutlak dicermati dan diwaspadai oleh Indonesia. Sudahkah elit dan bangsa ini mengantisipasi Kepentingan Nasionalnya?

Definisi tersebut mengingatkan bahwa akan ada loss yang terjadi, apakah di bidang politik, ekonomi, atau aspek yang lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk teritorial dan yurisdiksi. Suka atau tidak, Indonesia perlu dan wajib hukumnya meniadakan ancaman tersebut, yang normatifnya bersandar pada kekuatan nasional apapun bentuknya.

Dikutip: http://dewitri.wordpress.com/, http://www.fkpmaritim.org/, http://sambunginfo.blogspot.com/

Related

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye

Bawaslu Seluma Ingatkan Program Pemerintah Tidak Dijadikan Ajang Kampanye ...

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru

DPMD Seluma Segera Tindaklanjuti Penguduran Diri Kades Kungkai Baru ...

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot Bawaslu

Terindikasi Ajang Kampanye, Program Sapa Warga Bupati Erwin Disorot...

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur

Mahfud Semprot Gibran: Pertanyaan Receh, Ngarang dan Ngawur ...

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo

Hadir di Bengkulu, Raffi Ahmad Disambut Histris Pendukung Prabowo ...