kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Curup, Prof. Budi Kisworo menyatakan bahwa proses alih status STAIN menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) sudah semakin dekat.
Saat ini, tahapan tersebut sudah sampai ke KemenPAN RB, yang berarti sudah berada di ujung prosesnya. Hanya saja, ada persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh STAIN Curup untuk proses ini.
“Syarat minimal untuk menjadi Institut adalah memiliki 12 Prodi, dan kita baru punya 11, kurang satu lagi,” kata Budi.
Sementara itu, untuk memenuhi persyaratan tersebut STAIN Curup sudah mengajukan penambahan Program Studi tersebut yang kemungkinan akan dimulai pada tahun mendatang. Lima prodi tersebut antara lain, Pembangunan Masyarakat Islam untuk jurusan atau rumpun ilmu Dakwah, Prodi Pendidikan Matematika, Pendidikan Guru, Pendidikan Bahasa Indonesia, untuk jurusan Tarbiyah. Sedangkan prodi terakhir adalah Akidah Filsafat untuk jurusan Ushuludin.
Budi menambahkan, proses alih status STAIN menjadi IAIN, tidak serumit proses IAIN menjadi Universitas Islam Negeri (UIN). Sebab, berdasarkan peraturan berlaku, yakni Undang-Undang (UU) no 12 tahun 2012, disebutkan bahwa Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi dengan satu rumpun ilmu.
Sedangkan STAIN Curup, selama beberapa tahun terakhir sudah memiliki tiga rumpun ilmu, antara lain Ushuludin, Tarbiyah dan Dakwah.
“Karena itu, STAIN memang sudah wajib menjadi IAIN, dan prosesnya tidak serumit IAIN menjadi UIN,” pungkas Budi.(vai)