kupasbengkulu.com – Sekali mangkir pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terkait penyelewengan dana Master Plan senilai Rp 196 juta tahun 2013, Kadis Tata Kota Bengkulu Yalinus akhirnya memenuhi panggilan Kejari Bengkulu pada Senin (18/8/2014).
Saat dikonfrimasi, Yalinus mengatakan, ketidak hadirannya saat pemanggilan pada minggu lalu disebabkan ada tugas penting yang harus ia selesaikan. Sehingga, ia terpaksa mengabaikan panggilan dari Kejari Bengkulu.
“Saya ada urusan dinas keluar kota pada waktu itu,” kata Yalinus saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Bengkulu menuju mobilnya.
Namun saat ditanyai terkaitan menjadi seorang tersangka, Yalinus mengelak untuk menjawab pertanyaan yang diajukan media.
“Tanya langsung saja sama PH (Penasehat Hukum) saya,” ungkapnya sambil masuk ke dalam mobilnya.
Senada dengan itu, PH Yalinus, Riduan Azadin SH yang mendampinginya saat diperiksa menyatakan, kalau kliennya tersebut hanya dimintai keterangan terkait masalah Master Plan.
“Pertanyaan penyidik hanya masalah master plan, sejarah komersial di Pagar Dewa hanya itu saja yang ditanyakan,” ungkap Riduan.(dex)