Sabtu, April 20, 2024

Senin, Polda Bengkulu Periksa Gubernur Soal Honorer RSMY

Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd.
Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd.

kupasbengkulu.com – Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno menyebutkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan keterangan terhadap Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah terkait kebijakan pengeluaran Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY).

“Memang direncanakan Senin (15/9/2014) kami akan meminta keterangan terkait honorer tim pembina manajemen rumah sakit M.Yunus, belum diketahui jam berapa dan dimana proses meminta keterangan itu dilakukan,” kata Joko, Sabtu (13/9/2014).

Ia katakan proses pemeriksaan bisa jadi dilakukan di rumah dinas atau Mapolda Bengkulu sendiri.

Pemeriksaan ini terkait Gubernur Bengkulu dinilai ikut bertanggung jawab dalam Pembentukan Dewan Pembina RSMY yang beranggotakan 20 orang tahun 2011 didasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 Tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY) yang ditandatangani Junaidi Hamsyah.

Itu bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas. Berdasarkan Permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina. Dalam kasus ini Polda Bengkulu telah menetapkan lima tersangka, yakni dua mantan Dirut RSUD M.Yunus, bendahara, dan beberapa pejabat lainnya.

Kasus ini berpolemik cukup panjang beberapa elemen masyarakat menuding gubernur layak diseret menjadi tersangka karena ikut bertanggung jawab mengeluarkan SK tersebut dengan merugikan negara sekitar Rp 5,4 miliar.

Gubernur Tak Dapat Dipidana

Sementara dipihak lain, Anggota Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrahman Syahuri, misalnya menegaskan, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tak dapat dipidanakan terkait diterbitkannya Surat Keputusan Nomor: Z.17.XXXVIII Tahun 2011 tentang tim pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus karena itu merupakan kesalahan administratif bukan pidana.

“Itu kesalahan administrasi yang telah melalui proses panjang setelah ditandatangani gubernur. Dengan demikian, desakan dari berbagai pihak agar gubernur selaku penanda tangan SK dipidanakan tidak mendasar,” kata Taufiqurrahman Syahuri, Senin (2/12/2013), seperti dikutip dari kompas.com.

Menurutnya, gugatan yang lebih tepat adalah SK tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk direvisi bukan dibawa ke ranah pidana. “Sangat jelas, jika SK Pergub yang salah, maka itu ranahnya PTUN. Jika UU, maka gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika Perppu, maka gugatannya ke Mahkamah Agung (MA). Ini kan administrasi, jika terjadi kesalahan itu tidak bisa dipidanakan,” tegasnya.

Menurutnya, jika SK itu dinyatakan salah oleh PTUN, maka penyelesaiannya cukup dengan mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat SK. Ia juga memberikan contah kasus serupa, yakni ketika Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2006 tentang Pemberian Tunjangan Komunikasi bagi anggota DPR RI setelah digugat ke MA.

“PP dinyatakan bersalah, tapi presiden tidak dipidanakan. Itu aturan hukumnya. Saya pikir masyarakat harus paham persoalan ini sehingga tidak salah alamat dalam melakukan gugatan,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui jika ia akan diperiksa oleh polisi pada Senin mendatang.

“Saya belum tahu, info darimana itu?” demikian Junaidi.(kps)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...