kupasbengkulu.com – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, terhitung sejak Januari hingga September tahun 2014 ada 460 kasus.
Dari jumlah tersebut tidak saja dari Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk Mukomuko dan Benteng. Penyebab perceraian didominasi faktor ekonomi. Hal itu dikatakan Ketua Pengadilan Agama Arga Makmur, Abdul Somad pada kupasbengkulu.com
“Skala perbandingan kasus yang ditangani dari tahun sebelumnya tidak jauh selisihnya. Meningkat kasus perceraian yang kita tangani rata-rata penyebabnya adalah ekonomi,”ujar Somad.
Ia menjelaskan, lembaga Pengadilan Agama tidak serta merta memutuskan atas apa yang dilakukan oleh penggugat untuk melakukan perceraian. Upaya sebelum mengambilkan keputusana, kedua pasangan suami istri dilakukan mediasi dengan tujuan apa yang dilakukan oleh salah satu pasang dapat mengambil jalan dengan rujuk. Jika memang tidak juga bisa dipertemukan dan keduanya telah sepakat untuk berpisah,sekalipun perceraian itu sendiri dibenci oleh Allah, hakim segera mengambil keputusan.
“Keputusan yang diambil oleh lembaga dengan memberikan surat keputusan atas gugat kasus percerain atas pertimbangan serta keinginan dari pasangan suami istri. Entah itu yang menggugat istri atau suami,”kata Somad
Ia juga menambahkan dari kasus perceraian yang ditangani ada juga yang disebabkan oleh orang ketiga. Ragam persoalan dalam hidup berumah tangga tidak ada yang tidak mempunyai permasalahan. Tergantung besar dan kecilnya.
Kemudian yang paling mendasar adalah kedua pasangan suami istri itu sendiri. Karena jika tidak ada lagi menemukan jalan terbaik dalam menjalankan rumah tangga, satu-satunya jalan adalah bercerai. (jon)