Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaKESEHATANSepanjang 2014, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp3,3 Miliar

Sepanjang 2014, Jasa Raharja Bayar Santunan Rp3,3 Miliar

Jasa Raharja gelar dialog publik pada Selasa 10 Juni 2014, dengan mengusung tema "Komitmen PRIME Untuk Pelayanan Prima".
Jasa Raharja gelar dialog publik pada Selasa 10 Juni 2014, dengan mengusung tema “Komitmen PRIME Untuk Pelayanan Prima”.

kupasbengkulu.com – Sebagai wujud tanggung jawab terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum, Jasa Raharja gelar dialog publik pada Selasa 10 Juni 2014, dengan mengusung tema “Komitmen PRIME Untuk Pelayanan Prima”.

Menurut Undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan Undang-Undang 34 tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Dialog publik ini dengan dukungan insan media bisa membumi, karena pers merupakan penyambung lidah antara jasa raharja ke lapisan masyarakat, pemerintah dan komunitas,” kata Herwan Muldidarmawan, SE, MM, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Persero.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jasa raharja mempedomani prinsip-prinsip pelayanan prima, didasari pada sikap Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati (PRIME).

Dengan diadakannya dialog publik ini, diharapkan tujuan utama dalam perlindungan, prima dalam pelayanan setiap insan Jasa Raharja berusaha mengaktualisasikan dalam pencegahan kecelakaan dan meningkatkan keselamtan bertransportasi.

Dijelaskan Herwan, santunan yang telah diberikan jasa raharja dari tahun 2013 senilai Rp 9,5 miliar, dan di tahun 2014 ini hingga bulan Mei santunan diberikan senilai Rp 3,3 miliar.

“Pelayanan santunan jasa raharja merupakan pelayanan prima, dalam santunan tersebut data sejauh ini jumlah korban, bukan wewenang dari jasa raharja untuk memaparkan akan tetapi kewenangan dari kepolisian,” jelas Herwan.

Dalam pelayanan santunan ada 5 T yang harus diketahui oleh publik, yaitu:
1. Tepat Subyek
2. Tepat Waktu
3. Tepat Jumlah
4. Tepat Tempat
5. Tepat Informasi

Tepat waktu merupakan pelaporan dimana kejadian kecelakaan, dalam jangka waktu enam bulan setelah kecelakaan atau tiga bulan sejak diajukan. Tepat sasaran juga harus sesuai keabsahan ahli waris.

“Proses tercepat santunan 7 hari dari pelaporan, dan jangka waktu lama 6 bulan setelah kejadian kecelakaan,” tutupnya. (yee)