Bengkulu Utara, Kupasbengkulu.com – Ada sepuluh pejabat yang dimutasikan oleh mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, Sabtu (23/4/2016) diserahkan Surat Keputusan (SK) untuk dikembalikan keposisi semula.
Dari sepuluh pejabat, ada tiga belum diserakan SK-nya. Adapun Tujuh orang pejabat yang sudah menerima SK itu adalah Eka Hendriyadi, Alfian, Darlis, Muqoddas, Supadi, Burman.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten, Dullah, dikembalikannya sepuluh orang yang di mutasi pada Bulan Desember 2015 dan Februari 2016, berdasarkan aturan ASN.
“Kita telah menyerahkan SK kepada masing-masing pejabat yang dimutasi, dan dikembalikan ketempat sebelum dimutasikan,” jelas Dullah (jon)