kupasbengkulu.com – Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu, akan melakukan razia dextromethorpan di beberapa apotik yang terdapat di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong pada Senin (07/06/2014) dan Selasa (08/06/2014).
Sebelumnya razia juga telah dilakukan di beberapa apotek di Kabupaten Bengkulu Utara. Dari razia tersebut ditemukan obat batuk dengan kandungan dektromethorpan dan langsung ditertibkan ditempat.
“memang sejak tanggal 1 Juli 2014 Dextro tidak boleh ada lagi di sarana apotik dan toko obat, dan sebelumnya kita sudah koordinasi pada pihak distributor untuk melaporkan penarikan dektro yang telah mereka lakukan”. Ujar Kepala BPOM, Drs. Zulkifli.
Dia juga menambahkan bahwa keputusan untuk menarik dextro dari pasaran obat karena melihat efek penyalahgunaannya yang sering dijadikan campuran minuman oplosan. Beberapa obat batuk ternama juga tercatat memiliki kandungan dextromethorpan yang turut dibatalkan izin edarnya.
“Pusat sudah melakukan pembatalan izin edar dextromethorpan atau obat dengan kandungan ini sudah sejak Juli 2013 dan ada 130 item yang tercatatat. Artinya ada jarak satu tahun yang diberikan, ini juga ada waktu yang kita beri pada pihak distributor untuk melakukan penarikan dari lapangan. Tapi kemarin di Bengkulu utara masih ditemukan obat batuk dengan kandungan dektro dan kita tertibkan ditempat nanti distributor akan menariknya, untuk kabupaten lain dan Kota Bengkulu akan menyusul” Pungkasnya.(cr10)