Ini dikatakan Jauhari, Kades Blitar Seberang, Kecamatan Binduriang, Jauhari.
“Penyebabnya saya tidak tahu persis. Tapi segala persyaratan untuk pembayaran gaji bersama anggaran dana desa lainnya, sudah dipenuhi,” ungkapnya.
Dirinya dan beberapa Kades lain, sempat beberapakali mengajukan, namun tetap tidak menerima gaji. Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) terkait anggaran desa, baru bisa dicairkan apabila pihak desa sudah menyelesaikan APBDes.
“Karena itu, kami langsung membuat APBDes dan selesai pada bulan Maret 2016 lalu,” kata Jauhari.
Melihat Tahun 2015 lalu, para Kades di Rejang Lebong baru mendapat gaji pada bulan Juni 2016. Kepala BPMPD Rejang Lebong, M Rizal, keterlambatan tahun lalu dan tahun ini, disebabkan oleh keterlambatan pihak desa mengajukan APBDes.
“Terkadang, APBDes yang diajukan tersebut dikembalikan lagi untuk perbaikan, sehingga membutuhkan waktu lagi. Tetapi beberapa desa sudah mendapat pembayaran,” tegas Rizal. (vai)