
kupasbengkulu.com – Peraturan daerah tentang sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum, Kabupaten Bengkulu Utara telah berlaku, sejauh ini laporan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak jelas.
Setiap tahunnya kegiatan proyek di Bengkulu Utara cukup besar. Namun, kontrak sewa yang dilakukan oleh dinas terkait pada pihak rekanan dilakukan dibawah tangan.
Banyaknya modus penyewaan alat dibawah tangan atau tanpa kontrak yang jelas mengakibatkan PAD Kabupaten Bengkulu Utara diduga bocor.
Dalam perarturan daerah yang sudah disahkan DPRD sewa per jamnya Rp 250 ribu. Rata-rata alat yang disewahkan oleh pihak kontraktor untuk mengerjakan proyek waktu lebih dari satu hari. Hal ini semakin ironi jika melihat kondisi gedung workshop (bengkel) tempat perawatan alat berat milik pemerintah sudah tak layak pakai.
“Kita nilai banyak kebocoran keuangan dari perda yang uangnya tidak masuk PAD. Untuk itu, kita minta kepada pihak hukum mengawasi keuangan yang dimasing-masing dinas yang bersumberkan dari perda,” kata Dadan warga Kecamatan Arga Makmur.
Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkulu Utara, Ir Maswandi kepada kupasbengkulu.com, ia tidak membantah dan tidak membenarkan bahwa adanya ketidakjelasan terkait dengan sewa alat berat selama di institusinya.
Namun, ia akan membenahi sistem kontrak yang diajukan oleh pihak kontraktor untuk menggunakan alat PU, harus lebih dahulu menyetor uang tunai sesuai dengan nota perjanjian.
Setelah uang tersebut disetorkan ke kas daerah, baru alat yang akan dipergunakan bisa dibawa oleh pihak yang menyewa.
“Kita akan menertibkan sistem sewa alat berat. Mengenai gedung workshop, kita sudah mengecek secara langsung memang membutuhkan perbaikan. Jika memang ada dana yang dapat dipergunakan, tahun ini akan direhab. Jika tidak, tahun depan akan kita usulkan,” janji kadis.(jon)