Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com-Pedagang petasan kini kian bermunculan jelang Bulan Ramadhan.
Tentunya ini melanggar aturan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten, Edy Robinson mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan menjual petasan itu.
UsaiĀ surat tersebut diedarkan, maka pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap para penjual petasan yang ada.
“Kalau masih membandel, bisa kita ambil tindakan tegas, seperti menyita barang dagangannya,” tegas Edy.
Satpol PP Rejang Lebong tegas Edy, tentunya masih akan melakukan koordinasi dengan segala pihak terkait. Termasuk, akan diadakan pembicaraan dengan bupati, untuk menyimpulkan keputusan.
“Tapi, petasan itu sangat mengganggu, bahkan tidak jarang juga membahayakan orang lain dan diri sendiri. Itu yang menjadi dasar kita,” jelas Edy.
Keputusan Satpol PP untuk menyebarkan surat edaran dan akan melakukan tindakan pada penjual petasan,Ā mendapat dukungan dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, M. Ch Naseh.
Naseh menyatakan, agar penjualan petasan dapat ditekan, huna kekhusyukan ibadah selama Bulan Suci Ramadhan tidak terganggu.
“Juga pada orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, agar tidak bermain petasan, apalagi saat taraweh,” kata Naseh. (vai)