kupasbengkulu.com – Sidang Paripurna pembacaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Bengkulu, di DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (28/3/2014) hanya dihadiri 15 anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari jumlah 45 anggota DPRD Provinsi. Minimnya anggota dewan Provinsi Bengkulu tersebut, diketahui jika tengah melakukan kampanye di dapil masing-masing.
Akibat tidak memenuhi kuota jumlah anggota tersebut, sidang paripurna yang dijadwalkan sekitar pukul 09.01 WIB menjadi tertunda sekitar 30 menit. Selain itu, dari Pimpinan Sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H Ahmad Zarkasi, SP sempat menskor sidang sebanyak dua kali. Dengan tenggang waktu masing-masing skor selama 10 menit sembari menunggu kehadiran anggota DPRD lainnya. Meskipun telah diskor, kedatangan anggota DPRD Provinsi lainnya tak kunjung datang.
Dari dari pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada anggota dewan yang hadir untuk memberikan pendapat. Dalam dengar pendapat tersebut, sempat bersih tegang antara pimpinan sidang dan anggota. Setelah beberapa menit jejak pendapat, pimpinan sidang mengambil keputusan untuk melanjutkan sidang paripurna.
”Setelah mendengarkan pendapat dari anggota dewan yang hadir, maka sidang paripurna pembacaan laporan pertanggungjawaban Gubernur Bengkulu, kita lanjutkan,” kata Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H Ahmad Zarkasi, SP saat memimpin sidang paripurna, Jumat (28/3/2014).(gie)Â