Rabu, Juli 2, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWASidang Kasus Pabrik Semen, Murman dan BKSDA Debat

Sidang Kasus Pabrik Semen, Murman dan BKSDA Debat

 

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan korupsi dana pengadaan lahan pabrik semen Kabupaten Seluma pada Senin (15/06/2015) sejaku pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa Penuntut umum dari Kejati Bengkulu, Enang Sutardi dan Novianti dalam sidang tersebut menghadirkan salah seorang saksi yang berasal dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Bengkulu yakni Darwis Saragih, diketahui merupakan Kepala Seksi Wilayah II BKSDA yang menguasai bidang konservasi dan mengenai satwa liar.

Dalam kesaksiannya, Darwis mengatakan bahwa perubahan fungsi ataupun status hutan itu harus ada mekanismenya, ditentukan sejak penunjukan oleh Kementerian Kehutanan dan itu memang mutlak kewenangan menteri yang bersangkutan.

“Yang menjadi acuan saya adalah Keputusan Menteri no 100 tahun 2003, jadi perubahan fungsi ataupun status hutan tersebut harus ada mekanisme nya, dan itu ditunjuk oleh menteri,” kata Darwis.

Sidang tersebut juga berlangsung “panas” pasalnya, terdakwa yang sekaligus Mantan Bupati Seluma melontarkan pertanyaan serta keberatannya mengenai keterangan yang diberikan oleh saksi ahli tersebut, Murman mengatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi adalah PP No 62 tahun 1998.

“Peraturan yang tertinggi bukan Kepmen 100 Tahun 2003 tetapi PP No 62 Tahun 1998, apakah keterangan saudara ini adalah berdasar akademis atau pendapat atau logika saudara,” demikian Murman Effendi. (bii)