Rabu, Mei 8, 2024

Sidang Lapangan PT DDP vs Warga, BPN Mukomuko Terindikasi Berpihak

Sidang Lapangan PT DDP vs Warga, BPN Mukomuko Terindikasi Berpihak

Fri, 12/01/2023 – 13:13

Sidang lapangan sengeketa lahan warga vs PT DDP, Selasa, 21 November 2023, Foto: Dok

Kupasbengkulu.com – Sidang lapangan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama (DDP) terhadap Petani Tanjung Sakti yang dinyatakan penuh intrik oleh kuasa hukum petani berlanjut di Pengadilan Negeri kabupaten Mukomuko. Sidang yang dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan melihat hasil pengambilan titik koordinat.

Pada persidangan ini, BPN Kabupaten Mukomuko menyerahkan dokumen berupa peta berdasarkan titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan dilaksanakan.

Keanehan terjadi saat BPN mengambil titik koordinat yang kemudian di-overlay ke dalam peta HGU No 125 yang menjadi dasar gugatan PT DDP. Sementara BPN diundang hanya untuk mengambil titik koordinat dimana para tergugat beraktivitas.

Fikri Surya salah seorang Kuasa Hukum Para Tergugat menyatakan, PT DDP selaku penggugat tidak pernah menghadirkan peta HGU No 125 sebagai alat bukti. Tindakan BPN yang melakukan overlay terhadap titik koordinat yang diambil pada saat sidang lapangan tidak memiliki dasar.

“Kami memandang BPN dalam hal telah melakukan tindakan yang diluar kewenangannya, tidak seharusnya mereka melakukan overlay tersebut. Tindakan mereka ini seolah-olah menggiring opini bahwa para tergugat telah memasuki kawasan HGU PT DDP” kata Fikri Surya dalam rilisnya yang diterima Bengkuluinteraktif.com, Jumat, (01/12/2023)

Untuk diketahui BPN Mukomuko bukan parapihak mereka hanya diundang oleh majelis hakim untuk mengambil titik koordinat.

Para  tergugat dalam proses persidangan juga menyatakan bahwa foto-foto pondok hasil pengambilan titik yang ditunjukan oleh majelis hakim adalah bukan merupakan pondok mereka. Harapandi salah satu tergugat menyatakan bahwa itu bukan pondok dan lahannya.

Sidang ini sendiri berjalan cukup panas, beberapa saksi yang dihadirkan oleh PT DDP ditolak oleh kuasa hukum tergugat. Para pihak terkait sebelumnya sudah menyepakati orang-orang yang ikut dalam sidang lapangan tidak bisa dijadikan saksi, selain itu salah satu saksi yang di tolak karena pernah menjadi Prinsipal mewakili Penggugat dalam Proses Mediasi di Pengadilan.

Sebelumnya, dugaan keberpihakan dalam perkara ini juga terjadi saat sidang lapangan pada 21 November 2023 lalu. Hakim yang menangani perkara tertangkap kamera menggunakan fasilitas yang diduga milik penggugat (PT DDP). Para hakim datang ke lokasi sidang lapangan menggunakan kendaraan mobil Hilux Warna Hitam dengan Nopol B 9976 PBE. [***]

Hukum

 

Related

Atlet POPDA Seluma Berangkat Tanpa Fasilitas Pemerintah Daerah

Atlet POPDA Seluma Berangkat Tanpa Fasilitas Pemerintah Daerah ...

Dinamika Politik Seluma, 5 Parpol Non Parlemen Nyatakan Sikap Dukung Erwin Dua Periode

Dinamika Politik Seluma, 5 Parpol Non Parlemen Nyatakan Sikap...

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu

BPS: Tingkat Kemiskinan Seluma Tertinggi Se-Provinsi Bengkulu ...

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan

KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal...