kupasbengkulu.com – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Redo (21) warga Padang Guci Kaur yang dilakukan 5 terdakwa satpam Univeritas Dehasen Bengkulu Selasa (3/6/2014) sekitar pukul 11.30 WIB berujung ricuh. Hingga anggota polisi terpaksa mengamankan 19 orang keluarga korban.
Humas Pengadilan Negeri Syamsul Arif mengatakan, awal kericuhan tersebut setelah Hakim memukul palu pembacaan dakwaan. Namun berakhirnya sidang perdana tersebut tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki keluarga korban.
“Sidang tadinya ada penundaan karena jaksa belum menyiapkan saksi dalam kasus pembunuhan tersebut,” kata Syamsul.
Emosi keluarga korban langsung terpancing setelah melihat kelima terdakwa di giring ke penjara Pengadilan Negeri Bengkulu. Sehingga keributan tak terkendali lagi, terdakwa sempat ditarik keluarga korban hingga hampir terjatuh.
“Tangan salah satu terdakwa sempat ditarik salah satu keluarga korban. Hingga situasi tidak kondusif lagi datanglah anggota dari Polres Bengkulu,” ujarnya.
Namun datangnya anggota polisi tidak meredakan emosi keluarga korban. Keluarga korban malah tidak mau dibubarkan polisi. Sehingga polisi terpaksa melepaskan 6 kali tembakan ke langit.
Malahan keluarga korban kemudian mengamuk kepada polisi, sebanyak 4 orang anggota polisi hingga ke 4 anggota tersebut terluka. Sehingga 19 orang keluarga korban yang diduga membuat onar langsung diamankan ke Mapolres Bengkulu.
“Ya kita masih melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang keluarga korban,” saat dikonfirmasi Kapolres Bengkulu Iksantyo Bagus Pramono melalui Kabag OPS Mada Ramadita SIK.
Data terhimpun, dalam kericuhan keluarga korban diduga membawa senjata tanjam untuk membalas dendam terhadap para terdakwa. Namun, hingga kupasbengkulu.com menanyakan hal tersebut, polisi belum menemukan adanya senjata tajam.
“Kalau senjata tajam belum kita temukan, tapi selain ke 19 keluarga korban yang kita amankan, batu yang digunakan sebagai senjata juga kita amankan,” kata Mada.(cr3)