Kamis, Maret 28, 2024

Sidang Pledoi Korupsi PDAM Ditunda

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang Lanjutan kasus dugaan korupsi dana kas PDAM Kota Bengkulu yang rencananya di gelar, Senin (23/03/2015) di Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu dengan agenda pembacaan pledoi dari 3 terdakwa masing-masing Ichsan Ramli, Betty Ainun Sari dan Okta Nursianty mesti tertunda.

Penundaan ini menurut Made, kuasa hukum Okta Nursianty lantaran berkas pledoi sidang kliennya tersebut belum rampung, dimana baru mencapai 80 persen.

“Seyogyanya sidang pembacaan pembelaan itu digelar pada hari ini, akan tetapi ada sesuatu hal yang menjadi halangan dimana masih ada perbaikan dalam berkas kita sehingga baru rampung sekitar 80%, kita meminta waktu tambahan kepada majelis hakim agar sidang tersebut dapat digelar pada senin depan,” ujar Made.

Terkait keterlibatan kliennya tersebut, Made juga meambahkan bahwa Ia belum memiliki bukti baru namun ia menjelaskan secara detail keterlibatan Okta dimana saat itu kliennya tersebut tidak menggunakan dana PDAM tersebut, Okta hanya mematuhi perintah Betty selaku atasan.

“Sampai saat ini belum ada bukti baru, begini, Okta saat itu kan selaku kasir, dia mengeluarkan dana tersebut atas dasar perintah Kabag Keuangan yakni si Betty ini, sedangkan Okta sendiri tidak menggunakan dana PDAM tersebut,” jelas Made.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dana kas PDAM tersebut telah merugika negara hingga Rp 5 Miliar dimana telah melibatkan empat orang terdakwa yakni Betty Ainun Sari selaku mantan Kabag Keuangan PDAM Kota Bengkulu, Okta Nursianty selaku kasir PDAM Kota Bengkulu, Ichsan Ramli Dirut PDAM Kota dan Jimi Bastari yang hingga saat ini masih dalam pencarian.

Tiga terdakwa masing masing Betty Ainun Sari selaku mantan Kabag Keuangan PDAM Kota Bengkulu, Okta Nursianty selaku kasir PDAM Kota Bengkulu dan Ichsan Ramli Dirut PDAM Kota, telah dituntut jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (16/03/2015) lalu, dimana Betty dituntut 4,5 tahun penjara, Okta 2,5 tahun penjara dan Ichsan 4 tahun penjara.(cr13)

Related

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung APH Usut Tuntas

Ada ASN Jadi Calo Pegawai Bank, Sekda Seluma Dukung...

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan

Diduga Jadi Calo Pegawai Bank Bengkulu, Oknum ASN Dipolisikan...

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat

Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat ...

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar

Kepala BPN Seluma Pastikan Program PTSL Bebas Pungutan Liar...

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu

Pj Wali Kota Bengkulu Dilapor ke Bawaslu ...