Sabtu, April 20, 2024

Sidang Praperadilan Rosna Ichwan Yunus Ditunda

p
Penasehat hukum Fery

Mukomuko, Kupasbengkulu– Penundaan sidang gugatan praperadilan atas tersangka istri mantan Bupati Mukomuko, Hj Rosna Ichwan Yunus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, menjadi pertanyaan penasehat hukum penggungat  Fery Okta SH.

Fery menilai, pihak Kejari Mukomuko tidak mempunyai bukti yang kuat dalam penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan rakyat miskin tahun anggaran 2011-2013.

“Didalam salinan surat itu dijelaskan, bahwa pihak Kejari Mukomuko masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti. Jadi apa alasan Kejari menetapkan tersangka kalau belum mempunyai bukti?” kata Fery  dalam konferensi pers Kamis, (25/2/2016).

Fery meminta Kejari Mukomuko menahan diri untuk membuat statment yang memojokan kliennya, hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.

“Klien kami bukannya tidak ingin memenuhi panggilan sebagai tersangka dari Kejari, tapi kami menolak penetapan tersangka Ibu Rosna. Kalau memang mau meriksa silahkan, nanti setelah praperadilan. ” jelasnya

Seperti diberitakan,  Rosna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin, tahun anggaran 2011-2013 pada pos Satker Bappeda, dengan total kerugiaan negara mencapai Rp594 juta. Saat itu Rosna menjabat sebagai Manager Unit Finisihing Tortila. (AHP)

Related

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko,...

Larangan Aktivitas TPA di PT. DDP Matikan BUMDes Unit Pengolahan Sampah

Kupas News, Mukomuko - Sejumlah warga di Ipuh menyatakan...

Kaum Dhuafa dan Anak Yatim di Mukomuko Terima Santunan dari Bupati Sapuan

Bupati Mukomuko Sapuan saat memberikan sambutan di hadapan puluhan...

Sinergitas Pemilu 2024, KPU Teken Kerjasama dengan Polres Mukomuko

Kupas News, Mukomuko – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten...

Bid Propam Sosialisasikan Pembinaan Etika Polri di Polres Mukomuko 

Kupas News, Mukomuko - Kasubbid Wabprof Bid Propam Polda...