Mukomuko, Kupasbengkulu– Penundaan sidang gugatan praperadilan atas tersangka istri mantan Bupati Mukomuko, Hj Rosna Ichwan Yunus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, menjadi pertanyaan penasehat hukum penggungat Fery Okta SH.
Fery menilai, pihak Kejari Mukomuko tidak mempunyai bukti yang kuat dalam penetapan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemberdayaan rakyat miskin tahun anggaran 2011-2013.
“Didalam salinan surat itu dijelaskan, bahwa pihak Kejari Mukomuko masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan jawaban dan bukti-bukti. Jadi apa alasan Kejari menetapkan tersangka kalau belum mempunyai bukti?” kata Fery dalam konferensi pers Kamis, (25/2/2016).
Fery meminta Kejari Mukomuko menahan diri untuk membuat statment yang memojokan kliennya, hingga adanya putusan dari sidang praperadilan.
“Klien kami bukannya tidak ingin memenuhi panggilan sebagai tersangka dari Kejari, tapi kami menolak penetapan tersangka Ibu Rosna. Kalau memang mau meriksa silahkan, nanti setelah praperadilan. ” jelasnya
Seperti diberitakan, Rosna ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran pemberdayaan masyarakat miskin, tahun anggaran 2011-2013 pada pos Satker Bappeda, dengan total kerugiaan negara mencapai Rp594 juta. Saat itu Rosna menjabat sebagai Manager Unit Finisihing Tortila. (AHP)