Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang lanjutan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Adrianto Himawan alias Totok, Senin (16/03/2015), yang dihadiri Tim kuasa Hukum tersangka Totok selaku Pemohon dan Tim dari Kejari yang dipimpin Kajari Wito di pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu berlangsung “dingin”.
Sidang yang beragendakan penyampaian kesimpulan tersebut, berlangsung sebentar lantaran kedua belah pihak hanya menyerahkan berkas yang berisi kesimpulan dari persidangan sebelumnya.
Ketika diwawancarai, Kajari Wito menjelaskan, bahwa kesimpulan yang diserahkan ke Itong selaku Hakim Ketua tersebut berisi perihal yang tidak keluar dari bantahan pasal 1 butir 10 KUHAP No 8 Tahun 1981 yang mengerucut pada pokok materi praperadilan, apakah penahanan dan penyitaan tersebut sah atau tidak.
“yang pasti kesimpulan tersebut jelas tidak keluar dari bantahan pasal 1 butir 10 KUHAp uu no 8 th 1981, mengerucut pada pokok materi praperadilan, apakah penahanan itu sah atau tidak, penyitaan itu sah atau tidak,” kata Wito
Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Adrianto Himawan alias Totok membeberkan berkas kesimpulan yang disampaikan kepada Hakim Ketua yang intinya berisi surat yang dijadikan alat bukti untuk keluarnya sprindik adalah bukti surat yang didapat dari Suryawan Halusi, yang mana telah melanggar paasal 42 (1) KUHAP sehingga penahanan Totok tidak sah.(cr13)