Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Sidang putusan dua terdakwa, kasus korupsi uang pembina honorer Rumah Sakit M Yunus Bengkulu, dengan kerugian Rp 5,6 Miliar, ditunda. Seyogyanya sidang dijadwalkan pada hari Selasa (24/05/2016), sekitar pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Penundaan ini terkait penggeledahan Ketua Majelis Hakim, Janner Purba oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (Senin, 23/05/2016). Selain itu, hakim anggota Toton, dan Billy selaku panitera juga diamankan oleh KPK. Ketiganya diberangkatkan ke Jakarta sekitar pukul 09.30 WIB dengan pesawat Garuda Air Line.
“Penundaan sidang putusan ini terkait ditahannya ketua hakim dan hakim anggota oleh KPK kemarin,” jelas Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik.
Jonner mengaku dirinya tidak mengetahui atas kasus apa ketiga hakim tersebut ditahan. Namun, ia mengakui jika pihak KPK telah menyegel ruang kerja hakim H Toton dan Panitera Billy.
“Keterkaitan KPK menahan dua hakim tersebut kita kurang tahu. Tetapi ruang kerja hakim yang bersangkutan saat ini sudah disegel oleh KPK,” ujarnya.
Dalam penundaan sidang menurut salah satu hakuim anggota, Siti SH, “Karena kita punya masalah, maka sidang kita tunda dalam menununggu ketetapan majelis,” kata Siti.
Diberitakan sebelumnya, Senin siang (23/05/2016) Janner Purba sebagai ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus tersebut, dan diangkat sebagai Ketua PN Kepahiang. Janner dibekuk atas operasi tangkap tangan dengan nilai Rp 150 Juta oleh anggota KPK sekira pukul 15.30 WIB. (bro)