Kepahiang, Kupasbengkulu.com – SAJ (29) pria asal Kelurahan Sejantung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang diamankan Satuan Reskrim Polres Kepahiang, akibat kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol bersama enam butir pelurunya.
Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak, didampingi Kabag Ops Kompol Safrudin dan Kasat Reskrim Iptu
Indra Parameswara menyampaikan, pemilik Senpi diamankan di Desa Taba Air Pauh, Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang pada Minggu (15/5/2016) siang.
“Tersangka berhasil kita amankan di Desa Taba Air Pauh. Ketika itu, tersangka akan menuju kelokasi perkebunannya di Desa Air Raman, Kecamatan Bermani Ilir,” kata Indra, Selasa (17/5/2016).
Dalam penangkapan tersebut polisi juga menemukan sebilah pisau di dalam tas tersangka SAS. “Kedapatan memiliki Senpi rakitan, tersangka langsung digelandang ke Polres. Pengakuan tersangka, Senpi
didapatnya secara kebetulan, saat mengambil akar rumput ilalang di Desa Air Raman, sekitar Maret lalu. Tapi kita tidak percaya begitu saja,” terang Indra.
Tersangka dengan satu orang anak ini, dijerat dengan Pasal 1
ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 sub pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang Pelarangan Membawa Senjata Api dan Sajam.(slo)