
kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – IC atau DR (53) warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa mengelak lagi ketika diringkus jajaran Brimob Detasemen A Pelopor Polda Bengkulu, usai melakukan penggelapan mobil.
Penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu (16/1/2016) ketika hendak menjual Avanza bernopol BG 1823 NH hanya seharga Rp 25 juta pada orang lain di kawasan Talang Rimbo Baru, Curup Tengah. Setelah pengembangan, pelaku diduga adalah anggota sindikat penggelapan mobil antar Provinsi.
Kaden Brimob, Kompol Mada Ramadita melalui Kepala Tim Resmob, Bripka Minaldi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketika ditangkap, tersangka terus mengaku sebagai saudara dari salah satu pejabat tinggi di daerah tersebut.
“Mobilnya tidak ada BPKB hanya ada STNK atas nama H Haltafif,” kata Minaldi.
Mobil tersebut, lanjut Minaldi milik warga Muara Enim, Sumatera Selatan. Awalnya, para pelaku merental mobil tersebut, lalu membawa kabur kendaraan itu. Rencananya, mobil ini akan dijual kepada seseorang dengan surat sebelah atau hanya STNK saja dengan harga Rp25 juta.
“Kami masih terus sambil melacak kawan-kawan tersangka lainnya berikut penadah,” ungkapnya.
Ditambahkan Minaldi, awalnya sindikat ini diketahui terus membuat resah para pengusaha sewa atau rental mobil. Namun, yang menjadi korbannya kali ini adalah keluarga dari anggota Brimob Kompi Petanang Kota Lubuklinggau yang melaporkan kejadian itu ke Polres Lubuklinggau.
“Selanjutnya pihak Polres Lubuklinggau melakukan koordinasi dengan Brimob dan Polres Rejanglebong, sehingga kita bisa mengendus para pelaku,” pungkasnya. (vai)