Kupasbengkulu.com, Kepahiang – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang, Yudha Rusmansyah melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Praptosumo mengungkapkan peserta didik baru tidak diwajibkan untuk membeli pakaian seragam di sekolah.
“Tak wajib beli di sekolah, siswa dapat membelinya sendiri, kami (Disdikbud) tidak pernah mengharuskan atau mewajibkan sekolah untuk mengadakan pakaian seragam,” ungkap Prapto di ruang kerjanya, Senin (17/07/2017).
Bagi pihak sekolah yang mengadakan pakaian seragam bagi peserta didik barunya, diminta menyesuaikan harga. Tidak diharapkan adanya tekanan terhadap siswa maupun orang tua siswa dalam membeli pakaian seragam di sekolah.
“Kita juga tidak melarang sekolah untuk mengadakan pakaian seragam untuk peserta didik barunya, selagi ada kesepakatan dengan orang tua siswa. Pihak sekolah jangan membuat siswa merasa tertekan, sesuaikan harga, jangan lebih mahal,” kata Prapto.
Selanjutnya mengenai pembelian pakaian seragam sekolah bagi peserta didik baru, orang tua siswa diminta untuk koordinasi dengan pihak sekolah.
“Mau beli di sekolah atau beli sendiri, lebih baiknya pihak orang tua siswa sampaikan langsung ke pihak sekolah masing- masing. Jelasnya tidak pernah diwajibkan untuk membeli di sekolah,” demikian Prapto.(slo)